06 September 2023

APBD Pessel Mengalami Penurunan, Fraksi PAN Beri Catatan



PESSEL, (GemaMedianet.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang dilangsungkan di ruangan rapat DPRD setempat, Rabu (6/9/2023).

Berbagai masukan dan kritik dari fraksi-fraksi terhadap Target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 yang mengalami penurunan sebesar Rp 4 Miliar lebih. 

Salah satu Fraksi yang menyoroti adalah fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN) yang disampaikan oleh Juru bicara Fraksi PAN Novermal saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2023.

"Hal itu terungkap di perubahan APBD Pessel 2023 dimana target pendapatan daerah menurun dari 1,623 triliun menjadi 1,619 triliun. Terjadi penurunan sebanyak Rp4 miliar lebih,” ungkap Novermal saat menyampaikan pandangan umum fraksi PAN.

Ia mengatakan, memang penerimaan pajak daerah terdapat kenaikan sebesar Rp4,7 miliar, akan tetapi hal itu belum merupakan transaksi yang sesungguhnya.

"Hampir semua penerimaan pajak daerah itu, seperti pajak restoran, pajak rumah makan, dan pajak hotel belum berdasarkan real transaksi, melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan kesepakatan antara petugas pajak dengan pemilik usaha," katanya.

Hal ini menurutnya sangat berpotensi terjadinya rawan penyelewengan dan diminta pemda agar mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah, kemudian menugaskan petugas pajak yang benar-benar berintegritas dan tegak lurus menegakan Perda terkait pajak daerah.

"Apabila hal itu dilakukan dengan baik dan benar maka dipastikan penerimaan pajak daerah akan naik berpuluh-puluh kali lipat. Ke depan," katanya.

Fraksi PAN menghimbau supaya semua restoran, rumah makan, dan hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan membayar pajak sebagaimana mestinya.

“Dan bagi yang ingkar, mereka harus diberikan sanksi tegas. Kemudian hal yang sama juga harus diberlakukan pada tata kelola retribusi daerah. Retribusi daerah harus dipungut berdasarkan real pelayanan dan pemungutannya harus dilakukan secara non tunai,” ujarnya.

Selain itu katanya, kalau Perda SPBE sudah diberlakukannya, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik. Karena transaksi manual  sangat mudah untuk diselewengkan. 

(don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog