PADANG, (GemaMedianet.com) | Sebanyak 575 Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober tahun 2023.
Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Selasa (19/9/2023).
Wali Kota Padang mengatakan, kenaikan pangkat bagi seorang PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerjanya.
"Dengan kenaikan pangkat ini berarti karier, hak dan kewajiban seorang PNS mengalami peningkatan. Kami harapkan kepada bapak ibu untuk bekerja lebih optimal lagi dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan asas good governance, sehingga dapat mendukung program program pemerintah daerah," seru Wako.
Wako Hendri Septa menambahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efisiensi, birokrasi dan percepatan pembangunan, dibutuhkan kontribusi besar dari SDM yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi untuk siap mengabdikan dirinya bagi kepentingan negara.
"Untuk itu kepada bapak ibuk yang baru saja memperoleh kenaikan pangkat agar bekerja lebih optimal lagi, profesional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah. Bekerja dengan cerdas, baik dalam tataran penyusunan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kebijakan" tutur Wako.
Selanjutnya atas nama Pemerintah Kota Padang Wali Kota Padang mengucapkan selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat periode 1 oktober 2023 ini.
"Semoga dengan kenaikan pangkat ini semakin meningkatkan motivasi dan kinerja bapak ibu semua. Semakin tinggi pangkat dan jabatan, semakin tinggi pula profesionalisme yang harus ditunjukkan," pungkas Wako Hendri Septa didampingi Sekda Andree Algamar.
Sementara itu, Plh Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi MT. Damanik menyebutkan, jumlah usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober tahun 2023 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 575 SK.
"Rinciannya, untuk Golongan II dan III sebanyak 491, Golongan IV.a dan IV.b 61 SK, dan Golongan IV.c sebanyak 23 SK," sebutnya.
(pkp)
0 comments:
Post a Comment