PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang terjadi antara petugas dengan wartawan yang melakukan peliputan saat pengamanan unjuk rasa selama enam hari di kantor Gubernur dan saat pemulangan warga Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Mesjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).
Penegasan itui disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat mewakili Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menggelar kegiatan kemitraan dengan awak media yang posko di Polda Sumbar, Senin (7/8/2023).
"Atas nama Kapolda Sumbar, kami menyampaikan permohonan maaf bila ada anggota Polri yang melakukan kesalahan saat melakukan pengamanan pemulangan warga Air Bangis tersebut," katanya.
Dia berharap, kemitraan antara Polri dengan awak media, khususnya Polda Sumbar dan Polres jajaran tetap terjaga dengan baik.
"Bagi rekan media yang mengalami gangguan atau insiden saat peliputan dan merasa dirugikan, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
18 Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat Sudah Dibebaskan
(mz)
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan sejumlah aktivis, mahasiswa hingga masyarakat yang diamankan saat pemulangan paksa demonstran Air Bangis di Masjid Raya Sumbar telah dilepaskan.
Menurut Dwi, ada 18 orang yang diperiksa yang terdiri dari 6 dari masyarakat, 4 mahasiswa, sisanya aktivis hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari Minggu (6/8/2023) siang dipulangkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (7/8/2023).
Dwi melanjutkan, yang diamankan tersebut tidak ada keterkaitan dengan peristiwa unjuk rasa.
“Dari 18 orang itu, kita dapat informasi yang berharga dan selanjutnya akan dikembangkan,” ujarnya.
“Mereka di Masjid Raya Sumbar dengan tugasnya masing-masing, tidak ada pernyataan yang menandakan sebagai provokator, yang menandakan mereka itu memperkeruh situasi,” kata dia.
Begitu juga, lanjutnya, mahasiswa itu dalam rangka pembuatan skripsi. “Dari aktivis hukum hanya mengawasi memantau unjuk rasa. Masyarakat juga tidak ada indikasi sebagai provokator,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan hampir 24 jam. Sebagaimana diketahui, seluruh aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, PBHI, Mahasiswa dan Masyarakat yang diamankan Polda Sumbar ini terjadi pada Sabtu (5/8/2023) di Masjid Raya Sumbar. Mereka diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumbar.
0 comments:
Posting Komentar