PADANG (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kota Padang.
Penyampaian itu dilaksanakan Wakil Wali Kota Ekos Albar sewaktu mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda terkait di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (4/8/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang. Selain itu juga diikuti oleh Sekdako Padang Andree Algamar, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala BPKAD Raju Minropa, unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang.
Wawako Ekos Albar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2023.
"Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 ini harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2023," jelas Wawako.
Wawako Ekos Albar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.
"Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah," jelas dia.
Wawako juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 928,5 miliar dirasionalkan menjadi Rp 722,64
milyar berkurang sebanyak Rp 206,06 miliar atau -22,18 persen.
"Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp 1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,665 triliun, bertambah sebesar Rp 17,55 miliar atau 1,07 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp 3,528 miliar," papar Wawako.
"Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 188,450 miliar atau -7,33 persen dari semula Rp 2,569 triliun menjadi Rp 2,381 triliun," sambung Wawako.
Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," imbuh Sekda mengakhiri.
(pkp)
0 comments:
Posting Komentar