PADANG, (GemaMfedianet.com) | Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan di Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun.
Oleh karenanya, penyusunan RPJPD di daerah memerlukan hasil analisis yang sistematik, menyeluruh dan selaras dengan visi serta misi suatu daerah. Selain itu tentunya diperlukan suatu rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, rencana atau program pembangunan dalam suatu wilayah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Andree Algamar sewaktu membuka acara Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan KLHS-RPJPD Kota Padang 2025-2045 di Gedung Bagindo Aziz Chan Kantor Balai Kota Padang, Senin (21/8/2023).
Kegiatan tersebut selain diikuti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan seluruh Camat di lingkungan Pemko Padang, juga diikuti para Tim Ahli dan Tim Pendamping Penyusun KLHS-RPJPD serta dari kalangan Akademisi, LSM, Ketua Asosiasi dan Kelompok Masyarakat di Kota Padang.
Sekda melanjutkan, terkait KLHS-RPJD Kota Padang Tahun 2025-2045 dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJD.
"Kita Pemko Padang telah melakukan penjaringan isu strategis dan perumusan arah kebijakan dalam kegiatan konsultasi publik pertama pada awal Juli 2023 lalu. Sehingga itu melalui acara konsultasi publik kedua ini, diharapkan adanya saran dan masukan terkait rekomendasi arah kebijakan sesuai dengan isu-isu pembangunan yang saat ini berkembang di Kota Padang," terang Sekda Andree.
"Melalui KLHS-RPJPD 2025-2045 ini mari bersama kita rencanakan wajah Kota Padang 20 tahun yang akan datang," pungkas Sekda bersemangat. (pkp)
0 comments:
Posting Komentar