26 Juli 2023

Kepala BWSS V Padang Bantah Daerah Irigasi Lubuk Buaya Mangkrak


PADANG (GemaMedianet.com| Proyek Irigasi Lubuk Buaya di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini belum termanfaatkan dengan baik. Bendung sudah siap, tapi jaringan irigasinya belum dibangun, karena terkendala pembebasan lahan.  

Kendati demikian beberapa bangun telah mengalami kerusakan, dan karenanya belum memiliki manfaat dan dampak yang luas bagi masyarakat. Kondisi itu membuat sejumlah pihak menilai "mangkrak" sejak tahun 2015.

Hal itu mengundang tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Muhammad Dian Alma'ruf ketika dikonfirmasi GemaMedianet.com pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Dalam keterangannya, Muhammad Dian Alma'ruf yang menggantikan Dian Kamila belum lama ini menyebut, Proyek Irigasi Lubuk Buaya itu bukan mangkrak, tetapi pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena lahan yang harus dikerjakan belum tersedia.

Dijelaskan, lahan dimaksud dibagi dua yaitu, pertama, lahan di Bagian Kanan Daerah Irigasi Lubuk Buaya. Untuk lahan tersebut sudah ada bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan. Untuk ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan, jadi otomatis BWS belum bisa melakukan rehabilitasi di daerah tersebut karena masih Aset Pemkab. Kedua, lahan pada Bagian Kiri yang belum bebas.

Secara rinci, Dian menyampaikan kronologisnya. Yakni pertama, pada tahun 2022 ketika Tim Pembebasan Lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan sesuai desain yang ada, namun ada penolakan dari beberapa orang masyarakat serta meminta agar trase dipindah (31 Oktober 2022). Karena hal itu akan merubah desain, maka proses pembebasan dihentikan sementara dan dibuat opsi untuk merubah desain.

"Dan ini seperti kembali ke titik awal," ujarnya.

Kedua, pada awal 2023, ada dorongan dari masyarakat untuk dilanjutkan proses pembebasan lahan, maka proses pembebasan dilanjutkan kembali.

"Saat ini proses pembebasan ada pada Pengumpulan Alas Hak," cakapnya.

Jadi, katanya lagi, sampai dengan saat ini belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan untuk dilakukan rehab atau pun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya.

Ditambahkannya, perlu diketahui proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal, yakni Sosialisasi Desain, Pengumpulan Alas Hak, Sosialisasi Lanjutan terkait rencana pembebasan untuk pemenuhan kelengkapan Penentuan Lokasi (PENLOK),
Pengukuran oleh Konsultan untuk menentukan patok yang nanti menjadi batas dalam PENLOK yang akan ditetapkan gubernur.

BACA JUGA : Proyek Irigasi Kewenangan Pusat "Mangkrak" di Pessel, Novermal Lapor ke Presiden

Kemudian, setelah PENLOK ditetapkan maka dilakukan oengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B serta BPN. Terakhir, Konsultan Apraisal untuk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang termasuk tegakan yang akan dibebaskan.

Dengan demikian, saat ini posisinya masih ada di poin 2, yakni pengumpulan alas hak.

Keterangan ini sekaligus menandakan sudah jelas bahwa proyek tersebut Bukan Mangkrak tetapi tidak ada lahan yang Bisa diusulkan untuk direhabilitasi atau dibangunkan Jaringan Irigasinya.

"Artinya belum memenuhi Readiness Kriteria yang diminta yaitu desain (sudah ada), namun lahan (belum ada). Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat," pungkasnya.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog