PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna bergendakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pessel, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, Sekwan, kepala OPD, Forkompinda serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pessel Ermizen mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161 disebutkan, bahwa dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Sesuai dengan PP Nomor 12 tersebut, terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah," terangnya.
Kemudian Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk bulan berikutnya, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program , antar kegiatan dan antar jenis belanja, ujarnya menambahkan.
Selain itu katanya lagi, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
Dia juga menyampaikan, dengan ditetapkannya PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 7 Agustus 2023, maka harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dokumen tersebut.
Penyusunan Perubahan KUA dilakukan secara menyeluruh, lanjutnya dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam perencanaan pendapatan daerah untuk KUPA tahun 2023 pada prinsipnya tetap mengacu pada KUA 2023.
"Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimana di tahun ini kita mengenal DAU Yang Ditentukan Penggunaannya dan DAU Yang Belum Ditentukan Penggunaannya," jelasnya.
Penerapan aturan baru ini, sebutnya, secara signifikan mempengaruhi pola penganggaran di daerah karena terbatasnya DAU yang belum ditentukan penggunaannya. Khusus untuk pemakaian DAU yang ditentukan penggunaannya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk merubah alokasi pagu dan sub kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
"Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD ini, nantinga akan dilakukan pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)," pungkasnya.
(Don)
0 comments:
Posting Komentar