PADANG, (GemaMedianet.com) | Hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang (batu) yang mengantongi izin secara lengkap. di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Ir.Herry Martinus, MM saat disambangi GemaMedianet.com di ruang kerjanya pada Senin (24/7/2023) lalu.
Dengan demikian seperti yang ditanyakan terkait aktifitas di wilayah Gunung Sariak Kecamatan Kuranji Kota Padang secara hukum belum dapat dilegalkan.
"Saat ini belum ada perusahaan tambang yang mengantongi izin secara lengkap," ujarnya.
Senada, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril A, ST menyebutkan bahwa saat ini masih tahap sidang lingkungan hidup.
"Masih tahap sidang lingkungan hidup," tuturnya saat dikonfirmasi awak media Senin (31/7/2023) seperti dikutip dari dirgantaraonline.co.id
"Jika secara hukum, belum ada perusahaan yang final memiliki/mengantongi legalitas lengkap terkait pengelolaan tambang (batu), namun ada aktivitas pengerukan dan mobilitas jual beli batu yang dibawa keluar dari daerah tersebut, ini adalah wewenangnya lAPH untuk penertiban," tegasnya Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, Ini penting menjadi perhatian APH, karena aktivitas tersebut tidak ada jaminan yang terukur terhadap dampak lingkungan, dan juga merugikan negara dalam sektor perpajakan.
Bagaimana jika material tersebut masuk dalam proyek yang didanai oleh pemerintah..?.
Terkait ini, Afiyandri menegaskan "sesuai aturan yang ditetapkan, proyek pembangunan yang didanai oleh pemerintah dipastikan tidak boleh menggunakan material ilegal, apapun bentuk, jenis dan alasannya.
"Dan jangan pernah memanfaatkan proyek pembangunan tersebut sebagai wadah penampungan barang-barang ilegal. Karena pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada Pasal 161, sebutnya, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Bagaimana jika material ilegal tersebut sudah terpasang, bolehkah dibayarkan ?
Terkait ini, Afi memaparkan, hingga saat ini belum ada payung hukum yang menjadi dasar rujukan memperbolehkan pihak institusi/instansi pemerintah selaku owner pada sebuah proyek untuk membayar material ilegal yang telah terpasang.
"Tidak ada dalam peraturan Kementerian Keuangan RI," tegas Afi.
Ditambahkan, yang dibayarkan hanya boleh biaya pemasangan dan lainnya, tetapi tidak untuk materialnya (yang ilegal).
"Lagian sebelum pelaksanaan kontrak kerja, bukankah sudah ada kesepakatan dan penegasan terkait sumber material harus yang memiliki izin," tukasnya.
(pd/mz/tim)
0 comments:
Posting Komentar