PADANG, (GemaMedianet.com) | Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dari sebelumnya hanya diminati beberapa santri, kini telah meningkat hingga ratusan orang. Tak hanya kuantitas, tata kelola administrasi dan keuangan juga dibenahi semakin lebih baik serta profesional.
Guswardi melanjutkan, selain beredarnya surat pemberhentian itu, juga ada beredar SK Menkumham Yayasan yang baru. Isinya perubahan baru struktur pengurus dan komposisi pendiri.
Lebih anehnya, SK Menkumham itu keluar pada Bulan Mei 2023 lalu. Sementara selama ini, diketahui tidak ada rapat-rapat akan adanya perubahan akta yayasan.
Atas beredarnya surat pemberhentian itu, menurut Guswardi, dia bersama Bendum telah melakukan kontak dengan Ketua Pengurus Jasrial sebagai bentuk konfirmasi. Sayangnya, Ketua Pengurus Jasrial seperti hilang begitu saja.
"Bahkan telepon tak diangkat, dan pesan melalui whatsapp tak juga dibalas. Ini sangat kita sayangkan," ujar Guswardi.
Karena tak bisa terhubung, Guswardi dan Amril Jilha berusaha menghubungi salah seorang pendiri yang tandatangannya ada dalam surat pemberhentian tersebut.
Dari pengakuan salah seorang pendiri itu, yang bersangkutan memang mengaku menandatangani surat, tetapi tidak mengetahui apa isi surat tersebut karena dalam penilaiannya surat biasa.
Setelah direrangkan, akhirnya pendiri tersebut menyatakan sikap dan bersedia menandatangani pemblokiran dana yayasan di rekening bank.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita sarankan kepada pendiri tersebut untuk memblokir sementara dana yayasan yang ada di bank," tutur Amril Jilha menambahkan.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tata kelola administrasi dan keuangan yayasan sudah berjalan profesional.
"Di hand phone tinggal diklik, laporan keuangan segera muncul. Ini salah satu bentuk transparansi dalam mengelola yayasan," tuturnya.
Mengakhiri konferensi pers itu, keduanya menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam pertemuan bersama awak media adalah sebagai bentuk upaya meluruskan apa yang seharusnya.
"Harapannya beberapa hari ke depan ada sebuah penjelasan dan penyelesaian terhadap masalah ini. Jika tidak ada upaya baik dari Ketua pengurus YWII, maka kami akan menempuh jalur hukum," ujar keduanya.
Karena menurut mereka, apa yang terjadi adalah menyangkut harga diri, dan tidak ada perbuatan mereka selama ini mencemari nama yayasan. Apalagi selama ini juga telah berbuat dan berjuang untuk mengembangkan PMT Prof Dr Hamka hingga seperti sekarang ini.
Terkait hal itu, Ketua pengurus YWII yang dihubungi media ini sepertinya enggan merespon. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan whatsapp 0812tak kunjung dijawab.
(pd/mz)
0 comments:
Posting Komentar