PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Guna memacu laju pembangunan dan mempercepat pertumbuhan serta pergerakan ekonomi masyarakat saat ini, pemerintahan Bupati Benny Utama dan Wakil Bupati Sabar AS terus bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang saat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bustomi, dan dua pimpinan lainnya yaitu Danny Ismaya dan Yasri beserta seluruh anggota DPRD.
Kedua institusi baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman beserta DPRD Pasaman terus bergerak dan berbuat untuk memperjuangkan berbagai hal yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, agar kegiatan pembangunan yang telah dilakukan, sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut terlihat dengan telah disahkannya sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pasaman pada Tahun 2023 ini dengan penandatanganan bersama sebagai bukti sahnya perda yang telah ditetapkan.
Seperti baru-baru ini, Bupati Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman menandatangani nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang telah melalui mekanisme rapat sidang paripurna DPRD Pasaman yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (5/7/2023) lalu.
Selain itu juga ditandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan tiga ranperda tersebut dilakukan oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama selaku pihak pertama dan Ketua DPRD Pasaman Bustomi, Wakil Ketua Danny Ismaya dan Wakil Ketua Yasri, selaku pihak kedua disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Pasaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Mara Ondak, Sekwan Yusrizal dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman serta beberapa media cetak, online dan media elektronik yang bertugas di Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman H. Benny Utama dan Sekretaris Daerah Mara Ondak pada sidang pembentukan ranperda tersebut secara langsung membacakannya dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Pasaman. Dimana dari hasil penyampaian oleh bupati tersebut seluruh fraksi yang ada di DPRD Pasaman telah membahas dan menyepakati, menerima, dan menyetujui tiga yyranperda yang telah disampaikan oleh bupati tersebut.
Sementara itu, Yasri Wakil Ketua DPRD Pasaman dari Partai Golkar ini kepada media mengatakan, secara umum DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi budgetting (anggaran), fungsi kontrol dan pengawasan serta fungsi legislasi.
Jadi, pihaknya sebagai wakil rakyat terus melakukan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal, agar pemerintahan dan pembangunan berjalan dan terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Pasaman dapat menikmati dan merasakan geliat pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
“Untuk itu marilah secara bersama-sama kita kawal pemerintahan dan gerak pembangunan ini agar sesuai dengan yang telah direncanakan, guna menyukseskan Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” ujar Yasri yang pada periode sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Pasaman.
(Noel)
0 comments:
Posting Komentar