18 Juli 2023

Kejati Sumbar Eksekusi Dua Dari 13 Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Padang-Sicincin


PADANG, (GemaMedianet.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan eksekusi terhadap dua dari 13 terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru pada Jum’at (14/7/2023).

Kedua terpidana yang dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2229 k/pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 itu, yakni Jumadi, ST, M.Sc dan Upik Suryati, S.Sos, MM.

Keduanya berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sumbar Asnawi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi kepada GemaMedianet.com dan Minangnews, Selasa (18/7).

Dijelaskannya, eksekusi terhadap terpidana Jumadi, ST, M.Sc dan Upik Suryati, S.Sos, MM itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2229 k/pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung Padang Pariaman berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Dalam putusannya MA menerima kasasi dari tim penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru.

"Amar putusan terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," terangnya.

Para terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda masing-masing Rp.200.000.000,- subsider 6 bulan.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.27.460.213.941,00 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumbar.

Sementara soal terpidana lainnya yang diputus pidana bervariasi, dia menegaskan Kejati Sumbar akan segera mengeksekusi.

"Terpidana lainnya akan dieksekusi sesuai putusan MA. Untuk itu kami minta para terpidana koperatif dan menyerahkan diri," tegasnya didampingi staf Penkum, Anton.

Seperti diketahui, ke-13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadi.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang berbeda mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak BPN.

(mz) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog