AGAM, (GemaMedianet.com) | Dua orang pembuat dan penyebar video ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Senin (17/7/2023).
Keduanya berinisial NY (18) dan SS (40), warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, SH, Senin (17/7), membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan, kedua orang itu adalah ibu dan anak.
Untuk NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung, sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Dirinya menyebut, untuk terkait motif keduanya membuat dan mengupload video yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan mereka setelah ditilang Polisi lalu lintas. Padahal tilang yang diberikan, karena mereka tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya, kedua wanita itu diberikan sanksi berupa menyampaikan video ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk video ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah diupload pelaku ke akun tiktok sudah dihapusnya.
Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak dapat merugikan dirinya dan orang lain.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar