Rapat paripurna yang digelar pada Senin, (3/7/2023) di Lantai Tiga Aula Ruang Rapat DPRD Pasaman ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman, Bustomi dengan didampingi dua Wakil-wakil ketua, yakni Danny Ismaya dan Yasri.
Acara ini dihadiri langsung Bupati Pasaman Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, jajaran forkopimda, seluruh SOPD, beserta tamu dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan selamat kepada Hamdan. Dengan telah selesainya rangkaian proses pengambilan sumpah jabatan, maka ia telah resmi menjadi anggota DPRD Pasaman.
"PAW ini telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-418-2023 tentang Pengangkatan pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Pasaman," jelasnya.
Bupati meminta agar Hamdan segera menyesuaikan diri, dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.
Lebih lanjut, Benny Utama mengatakan berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
"Masih banyak yang perlu dilakukan dalam pembangunan Pasaman. Untuk itu perlu sinergitas dan saling mengisi antara pemerintah daerah dengan DPRD. Agar bisa mewujudkan daerah Pasaman yang lebih baik lagi kedepannya," ungkap Benny Utama.
(Noel/Adv)
0 comments:
Posting Komentar