PADANG, (GemaMedianet.com) | Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Tersangka seorang perempuan berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, S.Ik. SH saat memimpin konferensi pers mengatakan, total terdapat 10 warga Pasbar menjadi korban TPPO.
Ia menyebut, para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar (Pasbar) untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijadikan. Bahkan, tidak diberikan," katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik di Aula Pertemuan Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023).
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen, yang kemudian dibagikan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
"Korban akhirnya kesulitan dalam kehidupan selama di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan oleh majikan," ujarnya.
Untuk itu Irjen Pol Suharyono mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada kepada orang atau sekelompok masyarakat jika ada yang mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Dia menekankan, TPPO merupakan kejahatan teroganisir yang seringkali melibatkan jaringan organisasi lintas negara.
"Rata-rata itu jaringan terorganisir, dan tidak bisa berdiri sendiri. Biasanya mereka merambah generasi muda pengangguran dengan bujuk rayu, janji muluk bekerja di negara tertentu dengan gaji yang besar seperti di Malaysia. Namun setelah terbuai dengan bujuk rayu dan janji muluk, tetapi kenyataanya gaji tidak sesuai harapan," tuturnya.
Kemudian, dalam jaringan itu biasanya ada aktor yang mengorganisir. Sekaitan itu Polda Sumbar terus mendalami dan melakukan pengembangan. Terlebih lagi saat ini kasus TPPO sudah merupakan atensi Presiden Republik Indonesia, TPPO harus diberantas tuntas dari hulu sampai hilir.
"Ini akan terus kita ungkap, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum TPPO dan atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Terakhir, Kapolda meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya TPPO.
"Kami tentunya juga meminta dukungan masyarakat Sumbar, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri.
Modusnya, kata dia, dengan menyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," ujarnya.
Tetapi kemudian setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee,
"Jadi, dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambungnya lagi.
Dijelaskan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," ujarnya.
Dia memastikan, kondisi 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.
"10 korban ini sudah dievakuasi KBRI Malaysia, karena kondisinya terancam. Sekarang, mereka ada di Selter KBRI," ujarnya.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
"Namun beberapanya tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) karena mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan, dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," ungkapnya.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar