22 Juni 2023

Polres Solok Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online di Kota Berjuluk Serambi Madinah


SOLOK,  (GemaMedianet.com| Sebelumnya praktik prostitusi online itu hanya sebatas "gunjingan" di tengah masyarakat Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), namun akhirnya kondisi itu benar terjadi setelah aparat penegak hukum mengamankan seorang mucikari wanita di kota berjuluk Serambi Madinah itu. 

Hal ini terbukti setelah personel Polsek Kota Solok, Polres Solok Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara daring (prostitusi online) pada Senin (19/6/2023).

Unit Gabungan Reserse dan Intel Polsek Kota Solok di bawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Kota Solok Ipda Teguh Prilianto, SH, MH, kemudian mengamankan seorang terduga mucikari perempuan berinisial WY (39), Warga Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman di Kota Solok, Sumbar.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kapolsek Kota Solok Kompol Sugianto, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota. Setelah informasi dinilai cukup, Unit Gabungan kemudian menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT 04 RW 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

"Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak menggunakan pakaian lengkap," ujar Sugianto.

Saat dilakukan introgasi, pasangan laki-laki berinisial JL (37 tahun) warga Jl. Pulai RT. 01 RW. 02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI (39 tahun) warga Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai itu mengatakan bahwa mereka bukan suami istri. JL mengaku perempuan yang sedang bersamanya adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online.

Ditambahkan Sugianto, berdasarkan keterangan WY, perempuan tersebut tersebut memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar. Bahkan, berdasarkan pengakuan terduga mucikari itu, dia memiliki 3 orang stok perempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

Saat dilakukan penggeledahan, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu dari tangan WY, yang merupakan hasil transaksi jasa PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh Mucikari sebesar Rp100 ribu, sementara untuk PSK mendapatkan Rp150 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Sugianto.

Pengungkapan praktik prostitusi di Kota Solok tersebut, lagi-lagi menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Mengusung jargon sebagai Kota Beras Serambi Madinah, Diberkahi, Maju dan Sejahtera (Berjuara), praktik mesum ini membuat nama baik daerah kembali ternoda.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solok melakukan pengungkapan praktik prostitusi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah pada Senin 27 Februari 2023. Setelahnya, terjadi lagi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Lantai II Pasaraya Solok pada Senin 22 Mei 2023. Kemudian, Kota Solok kembali digegerkan dengan penangkapan sepasang muda-mudi oleh warga karena berbuat mesum di Serambi Madinah. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu malam (14/6/2023).

(pr/sumber : patronnews.co.id)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog