PASBAR, (GemaMedianet.com) | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan pidana yang menyengsarakan kehidupan manusia dengan berbagai bentuk dan caranya terhadap laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Kondisi itu saat ini menjadi perhatian dari pemerintah. Kepolisian sebagai institusi yang ditunjuk untuk mencari bukti terkait adanya aktifitas tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, Polres Pasaman Barat telah melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari deteksi dini terhadap kegiatan yang terindikasi adanya dugaan perdagangan orang sampai menelusuri perusahaan atau agen tenaga kerja serta para pelaku yang diduga terlibat TPPO di Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sudah ada dua laporan, satu laporan polisi dan satu lagi laporan pengaduan dari masyarakat terkait TPPO ini," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti di ruang kerjanya, Kamis sore (15/06/2023) sore.
Dijelaskan, laporan pengaduan dari masyarakat telah tertuang dalam Laporan Polisi, dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, yang mana sudah dalam proses sidik bahkan penyidik telah menetapkan tersangka. Kemudian satu laporan polisi juga dalam proses sidik oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat.
AKBP Agung Basuki juga menyampaikan, bahwa perkara yang dilaporkan di Polres Pasaman Barat hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi serta saksi ahli dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pasaman Barat agar kita segera ditetapkan tersangka dalam perkara TPPO ini.
“Saat ini Laporan Polisi terkait TPPO itu yang ditangani dan digelar oleh Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan prosesnya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mendengarkan langsung pengakuan dari orang yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang, namun proses keberangkatan keluar negeri untuk bekerja tidak terealisasi.
Berdasarkan pengakuan ini, sebutnya, Polres Pasaman Barat akan memproses terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Ditambahkannya, sekaitan itu para bhabinkamtibmas di wilayah binaan masing-masing juga sudah diperintahkan untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang bekerja di luar daerah atau pun ke luar negeri untuk kemudian nantinya ditindaklanjuti oleh intelijen.
Selain itu, Polres Pasaman Barat juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam hal pendataan perusaahan yang memberangkatkan Pekerja Imigran Indonesia (PMI).
Selanjutnya, kapolres juga mengharapkan adanya kerjasama seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait pencegahan TPPO dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Pasbar.
“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan cek kembali, apabila ada tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang besar serta pekerjaan yang layak," tuturnya.
Apabila tawaran itu datang melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, Kapolres juga meminta masyarakat agar mengecek reputasi dan izin operasional perusahaan melalui Disnakertrans Pasaman Barat atau bisa melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, pungkasnya.
(em/pr)
0 comments:
Post a Comment