PADANG, (GemaMedianet.com) | Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera dilaksanakan. Sering telah selesainya tender proyek dengan nilai pagu Rp.112.312.300.000,00 ini.
Dari telusuran media ini di lokasi, tampak kondisi lapangan telah bersih dari sisa-sisa bekas bangunan Fase VII dahulunya merupakan bangunan dengan struktur dua lantai, sebagaimana lantai satu ditempati oleh pedagang ritel kebutuhan primer dan lantai dua merupakan Departemen Store kerja sama Pemerintah Kota Padang dengan Pihak Swasta. Namun musibah gempa 2009 lalu merusak beberapa bagian bangunan Fase VII ini, khususnya lantai 2 yang mengalami rusak berat.
Kendati demikian kapan dimulainya pelaksanaan revitalisasi masih menjadi tanda tanya bagi kalangan masyarakat sekitar. Ketika hal itu ditanyakan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Rocky Adam via whatsapp menyebutkan, pekerjaan tersebut belum dilakukan penandatanganan kontrak.
"Kita masih menunggu izin multi years contract (MYC)," terang Rocky Adam lebih lanjut melalui pesan whatsapp-nya, Senin (5/6/2023) siang.
Artinya, setelah surat Izin MYC terbit, selanjutnya akan langsung dilaksanakan penandatanganan kontrak. Karena seperti diketahui, pekerjaan pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang dilakukan dengan kontrak tahun jamak (2023-2024)
Sementara terkait yang ditanyakan untuk status lahan, detail engineering design (DED), dan Analisis dampak lingkungan (Amdal), menurutnya itu semua pemerintah daerah yang urus.
""Kita sudah ceklist ada," tutur Rocky.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar