PADANG, (GemaMedianet.com) | Ferri Erviyan Rinaldy dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerin) Kota Padang. Ferri menggantikan Dian Fakri yang baru-baru ini memasuki purna tugas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat eselon II di lingkup Pemko Padang itu, dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa di Palanta Kediaman Resminya, Senin (5/6/2023) pagi.
Seperti diketahui, Ferri Erviyan Rinaldy yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Wali Kota Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya berharap, adanya Kadisnakerin Kota Padang yang baru menjadi kekuatan baru untuk kemajuan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang tersebut.
"Saya berharap, pak Ferri menjadi pimpinan yang amanah dan betul-betul menjadi suri tauladan dengan mementingkan peningkatan kinerja OPD yang dipimpinnya ke depan. Mudah-mudahan seluruh pejabat struktural dan ASN di Disnakerin Kota Padang dapat bekerjasama secara baik dengan pimpinannya yang baru," harap Wali Kota.
Tak hanya itu, Wako Hendri juga berharap Ferri Erviyan Rinaldy mampu menjawab tantangan dan pekerjaan rumah (PR) yang ada di OPD-nya ke depan.
"Terutama sekali adalah memperhatikan soliditas, loyalitas dan totalitas bekerja di dalam OPD-nya masing-masing. Begitu juga merespon harapan dan keinginan masyarakat Kota Padang secara cepat, tepat dan baik," tambahnya.
Terlebih lagi, tekan Wako, Disnakerin memiliki tanggungjawab di bidang ketenagakerjaan serta perindustrian.
"Untuk itu mari bergerak cepat dalam memajukan sektor ketenagakerjaan dan perindustrian di kota yang kita cintai ini. Apalagi kita punya Sentra Rendang sebagai pusat produksi dan pemasaran masakan rendang di Kota Padang."
"Saya harapkan pak Ferri dan jajaran memaksimalkan keberadaan Sentra Rendang ini untuk mendukung pemberdayaan potensi dan peningkatan produksi bagi industri kecil menengah (IKM) di Kota Padang. Tidak saja terkait rendang, tapi juga segala macam produk perindustrian dan UMKM masyarakat," ujar Wako Padang menekankan.
Lebih jauh Wali Kota milenial itu juga menjelaskan, pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No.276 Tahun 2023 ini dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga mendapatkan pertimbangan dari panitia seleksi (pansel) terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Padang.
Turut hadir di kesempatan itu para Asisten, Kepala BKPSDM Arfian serta sejumlah pimpinan OPD dan Camat di lingkup Pemko Padang.
(pkp)
0 comments:
Posting Komentar