PAINAN, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, di ruangan rapat Gedung DPRD setempat, Selasa (6/6/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Ermizen, dan dihadiri oleh Bupati Pessel yang diwakili oleh Asisten III, Emira Ziswati, Forkopimda serta kepala OPD lingkup pemerintahan kabupaten Pessel
Dalam Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Pessel , terdapat beberapa catatan serta masukan demi kemajuan kabupaten Pesisir Selatan kedepan yang dikenal dengan semboyan "Pasisie Rancak".
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ermizen mengapresiasi pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menilai, pandangan umum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyusun program kerja kedepan.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya membangun kabupaten Pesisir Selatan yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Diharapkan rapat paripurna ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan kedepan," katanya.
Kemudian lagi, Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2022
"Laporan keuangan tersebut memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi," ujarnya.
Ia mengatakan, paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah.
"Selain itu, sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan serta masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Pessel," tutupnya.
(don)
0 comments:
Posting Komentar