PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pasca dilakukannya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang emas yang melakukan aktifitas tambang emas ilegal dI Pasaman Barat (Pasbar), Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Sumbar dan Polres Pasbar menemukan BBM jenis Bio Solar yang digunakan untuk alat berat ekscavator dalam melancarkan aksi melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penemuan itu berlangsung di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kegiatan yang dilakukan tim gabungan itu dipimpin Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Moh. Irhamni bersama Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki.
Dengan kondisi seperti itu, Kombes Pol Moh. Irhamni bersama Kapolres Pasbar melakukan pengecekan ke seluruh SPBU guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh pelaku tambang emas ilegal.
BACA JUGA : Tim Gabungan Mabes Polri Bersama Polda Sumbar dan Polres Pasbar Penertiban PETI di Talamau
Berkaitan dengan hal itu, Kapolres Pasbar memerintahkan para Kapolsek sejajaran untuk mengantisipasi kegiatan tambang emas ilegal agar tidak marak lagi dengan cara memberikan himbauan kepada para pengusaha SPBU untuk tidak menjual BBM jenis Bio Solar kepada pelangsir-pelangsir yang akan dijual kepada pelaku tambang emas illegal dan BBM bersubsidi lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Kapolres Pasaman Barat juga memberikan himbauan dengan memasang beberapa spanduk yang berisi himbauan untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jerigen serta tangki modifikasi terutama kepada pelaku tambang emas ilegal yang ada di seluruh SPBU di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/5).
"Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami pihak Kepolisian untuk memberantas aktifitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat dengan memutus mata rantai pasokan BBM yang digunakan oleh para pelaku PETI," ujar AKBP Agung Basuki.
Dia juga menegaskan, kepada seluruh pengusaha SPBU untuk tidak menjual BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
"Apabila ada anggota kami menemukan pengelola SPBU yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyegelan terhadap SPBU yang nakal," tegas AKBP Agung Basuki..
Kemudian, Agung Basuki juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat.
"Kami sudah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktifitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat, layanan pengaduan ini telah kita posting di media sosial Polres Pasaman Barat, dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat mau memberikan informasi kepada kami dalam upaya pencegahan aktifitas tambang emas ilegal agar tidak merusak ekosistem alam," tandas Agung Basuki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan spanduk imbauan ini di pasang di SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, SPBU Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo, SPBU Ujung Gading di Kecamatan Lembah Melintang, serta SPBU Air Balam Kecamatan Koto Balingka.
(rel)
0 comments:
Posting Komentar