PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022, di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (3/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pessel Rudi Hardiansyah, Sekdakab Pessel Mawardi Roska, Ketua DPRD Ermizen, Wakil ketua Aprial Habas, Jamalus Yatim, Tim dan anggota Pansus I, II dan III DPRD Pessel, Sekwan Ikhsan Busra, Forkompinda, OPD serta wartawan dan LSM.
Ketua DPRD Ermizen mengatakan, LKPj merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, dan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
"LKPj memuat informasi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," ujarnya.
LKPj merupakan laporan capaian kinerja oleh Pemerintah Daerah yang dalam manivestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyampaian LKPj oleh Bupati, sebutnya, dilaksanakan sekali setahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. LKPj tersebut, selanjutnya dibahas oleh DPRD paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.
Untuk membahas LKPj Pemerintah Daerah Tahun 2022, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berjumlah tiga Pansus.
Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I membidangi Bidang Hukum dan Pemerintahan bertugas mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan serta ketaatan pelaksanaan peraturan daerah (perda), Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Capaian kinerja tersebut selanjutnya ditanggapi melalui hearing dengan OPD terkait serta dilakukan studi banding dalam memperkaya pengetahuan dan literatur," tuturnya.
Kemudian, Pansus II bidang ekonomi dan pembangunan, memberikan 6 poin rekomendasi terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 untuk ditindak lanjuti sebagai mana peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Panitia Khusus III Bidang Kesejahteraan Rakyat telah membahas secara internal dan komprehensif dari isi LKPj tersebut, dan memberikan beberapa catatan penting yang direkomendasikan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan tahun berikutnya.
"Panitia Khusus III memberikan saran dan pendapat serta rekomendasi terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 sebagai perbaikan kinerja Pemerintah Daerah kedepannya," pungkasnya.
(don)
0 comments:
Posting Komentar