29 Mei 2023

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Kabupaten Solok




PADANG, (GemaMedianet.com| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di Kabupaten Solok.

"Jadi, seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat konferensi pers, di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023). 

Dia menyebut, pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Lanjut Kabid Humas, dalam penangkapan pelaku ini diamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

"Ada sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu. Serta sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas, S.Ik. 

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut. 


"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu," ungkapnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan 1 (satu) unit mobil Truck Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. 

"Setelah ditemukan mobil tersebut, pihak Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sahnya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu," terangnya. 

Untuk saat ini kata Dwi, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti mobil dan kayu dititipkan di Polres Solok," ujarnya. 

Atas perbuatan pelaku ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar," pungkasnya.

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog