PADANG, (GemaMedianet.com) | Di tengah perjalanan bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi yang penuh berkah, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima hibah tanah dari pemilik lahan atas nama Tuako Andreas Sofiandi dan Henky Susanto.
Lahan yang dihibahkan tersebut adalah berada di Jalan Dobi VI No.2 dengan seluas 273 meter persegi. Sebidang tanah di atas lahan itu ternyata tempat bangunan Kantor Lurah Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat selama ini berdiri.
Sertifikat hibah tanah hak guna bangunan (HGB) No.548 itu pun diterima Wali Kota Padang Hendri Septa dari Tuako Andreas Sofiandi yang juga Ketua Himpunan Bersatu Teguh (HBT) bersama Henky Sutanto di Kediaman Resmi Wali Kota, Jumat (31/3/2023).
Masing-masing pihak terlihat menandatangani berita acara serah terima hibah tanah dan naskah hibah yang disaksikan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Antoni Selian di kesempatan itu.
Juga hadir menyaksikan momen tersebut Sekda Andree Algamar bersama para Asisten, sejumlah kepala OPD terkait serta Camat Padang Barat Junie Nursyamza dan Lurah Kampung Pondok Eka Saputra.
Wali Kota Padang mengungkapkan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tuako Andreas Sofiandi dan Henky Sutanto yang mau secara ikhlas menghibahkan tanahnya untuk dijadikan aset Pemko Padang.
"Beliau berdua secara ikhlas mau menghibahkan tanahnya ke kita. Dimana lahan yang dimilikinya selama ini terdapat Kantor Lurah Kampung Pondok. Alhamdulillah, berkat pemberian hibah tanah ini kita meraih kepemilikan lahan seratus persen. Luar biasa kebaikan beliau. Sesuai amanah kita akan jaga lahan ini dengan baik dan kalau bisa melakukan pengembangannya sesuai harapan," ungkap Wali Kota.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang itu juga menyampaikan, pemberian hibah tanah tersebut diharapkan mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang, khususnya di wilayah Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
"Penyerahan hibah tanah ini memberikan legalitas atas keberadaan Kantor Lurah Kampung Pondok yang sebelumnya berada di tanah milik pihak pertama. Insya Allah, semoga kita bisa melakukan pengembangannya, demi peningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," harap Wali Kota Padang bersemangat
Pada saat yang sama Tuako Andreas Sofiandi menyebutkan keinginan dirinya bersama Henky Sutanto melakukan pemberian hibah tanah ini hanya untuk kemajuan Kota Padang, khususnya di wilayah Kelurahan Kampung Pondok dan sekitarnya.
"Kita telah memberikan hak dan kewenangan sepenuhnya kepada Pemko Padang. Semoga dapat dimanfaatkan secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Ketua HBT Padang itu.
(pkp)
0 comments:
Posting Komentar