06 April 2023

Pemkab Pasaman Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi



PASAMAN, (GemaMedianet.com|  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman telah menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidiyah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di daerah itu.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidiyah tahun 1444 H/2023 M, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.

Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasaman.

"Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-," terang bupati, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA : BAZNAZ Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-.

"Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri," katanya.

Sedangkan untuk pembayaran fidiyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 Kilogram atau lima tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp.20.000/hari.

(Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog