PARIAMAN (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa berinisial D (36) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku yang juga merupakan target operasi (To) Operasi Antik Tahun ini ditangkap di rumahnya Desa Pasir Baru Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/2/2023) sore.
"Ya benar, Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa berinisial D (36), yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pasir Baru Pilubang," ujar kapolres, kemarin.
Dari hasil penangkapan tersebut, sebut kapolres, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kain sarung.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman terhadap D (36) yang juga merupakan TO dalam Operasi Antik Singgalang 2023, dan dari informasi masyarakat.
Kemudian, dari informasi masyarakat tim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi rumah tersebut, dan diketahui sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ganja dimana pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dan Ganja di rumahnya di Desa Pasir Baru Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kab Padang Pariaman.
Selanjutnya, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman. Setelah diberi APP oleh Kasat Resnarkoba AKP Nofridal, SH, MH.
Setelah itu tim langsung bergerak ke lokasi bersama KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan SH , dan tim langsung bergerak ke rumah pelaku. Sampai di rumah pelaku, tim langsung masuk dan didapati pelaku sedang tidur di kamar depan. Tim langsung mengintrogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang disaksikan oleh warga.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam lemari dan ditemukan juga timbangan sabu, serta beberapa plastik untuk paketan sabu. Pelaku diinterogasi disaksikan warga, bahwa pelaku saat ini tidak ada mendapatkaan shabu lagi kemudian beralih membeli ganja. Karena itu BB didapatkan hanya narkotika jenis Ganja dan diakui pelaku yang membeli, membawa, memiliki, menguasai serta meletakkan posisi ganja yang ditemukan dalam box lemari plastik adalah D.
"Pelaku dan BB telah diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar