15 Maret 2023

Terkait Perda RZWP3K, Dinas DKP Sumbar Minta Percepatan Penanganan



PADANG (GemaMedianet.com| Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) atau biasa dikenal dengan Tata Ruang Laut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar Dr. Ir. Desniarti, MM disela-sela aktifitasnya pada media ini Rabu (15/3/2023).

Ditambahkan Desniarti, bahwa dalam hal ini, pada pengelolaan dan pengembangan daerah pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk Tata Ruang Darat dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan untuk Tata Ruang Laut dikenal dengan RZWP3K.

Dijelaskan, RZWP3K telah  diperdakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan izin lokasi perairan yang diterbitkan oleh gubernur.

Untuk itu, lanjutnya, pasca terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maka kewenangan dalam penerbitan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau disingkat PKKPRL (sebelumnya disebut Izin Lokasi) ditarik ke pusat.

Ditariknya ke Pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan), artinya tidak lagi berada di gubernur. Untuk itu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur tata cara pengurusan PKKPRL.

"Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang sebagai salah satu UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di Padang ditugaskan melakukan sosialisasi dan percepatan pelaksanaan perizinan PKKPRL ini terkhusus untuk Mentawai," tutupnya.

(Mb)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog