PADANG (GemaMedianet.com) | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) atau biasa dikenal dengan Tata Ruang Laut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar Dr. Ir. Desniarti, MM disela-sela aktifitasnya pada media ini Rabu (15/3/2023).
Ditambahkan Desniarti, bahwa dalam hal ini, pada pengelolaan dan pengembangan daerah pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk Tata Ruang Darat dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan untuk Tata Ruang Laut dikenal dengan RZWP3K.
Dijelaskan, RZWP3K telah diperdakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan izin lokasi perairan yang diterbitkan oleh gubernur.
Untuk itu, lanjutnya, pasca terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maka kewenangan dalam penerbitan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau disingkat PKKPRL (sebelumnya disebut Izin Lokasi) ditarik ke pusat.
(Mb)
0 comments:
Posting Komentar