27 Maret 2023

RSUD M Zein Painan Raih Penghargaan KARS Tingkat Paripurna



PESSEL, (GemaMedianet.com| Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar menyerahkan secara simbolis Kartu Sehat Pasisie Rancak kepada Peserta JKN-KIS PBPU dan BP Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan, dan Penghargaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Tingkat Paripurna (Bintang Lima) kepada RSUD M Zein saat apel bersama di Painan, Senin (27/3/2023).

Di kesempatan itu Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 417/MENKES/PER/ II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 1 Ketentuan Umum, karena RSUD M Zein dinilai telah mencapai standar tertinggi pelayanan, dan Terakreditasi KARS dengan Tingkat Paripurna.

"Adapun Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi rumah sakit. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (Good clinical governance) dan upaya menciptakan rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik," jelasnya.

Kemudian lagi lanjutnya, penilaian  akreditasi dilakukan dengan kunjungan lapangan, termasuk klarifikasi kepada rumah sakit sesuai dengan kelompok kerjanya (Pokja). Selanjutnya surveyor menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit secara langsung.

Tujuan tahapan ini, sebutnya, adalah untuk memberi gambaran kepada rumah sakit bagaimana proses akreditasi yang telah dilaksanakan, dan hal-hal yang perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

“Setelah tinjauan lapangan dilakukan, surveyor menyampaikan hasil akreditasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Atas hasil ini, maka RSUD M Zein mendapatkan predikat Paripurna atau Bintang 5,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pencapaian ini mencerminkan bahwa RSUD M Zein berhasil dan selalu berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien.

"Kami mohon dukungan dari seluruh pihak, agar RSUD M Zein Painan dapat terus berbenah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien," harapnya.

Seperti diketahui, Permenkes Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, pada Pasal 1 Ketentuan Umum menyebutkan,

(1). Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku.

(2). Standar pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.

(3). Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.

(4). Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

(5). Komisi Akreditasi Rumah Sakit, yang selanjutnya disingkat KARS adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada menteri.

(6). Peraturan lnternal Komisi Akreditasi Rumah Sakit adalah peraturan tentang pengorganisasian Komisi Akreditasi Rumah Sakit termasuk para surveior yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan

(7).  Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

(Don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog