03 Maret 2023

Mahfud MD Bertegas-tegas Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024




JAKARTA (GemaMedianet.com| Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menegaskan dirinya salah seorang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berjalan tepat waktu. 

“Tidak ada penundaan Pemilu. Saya salah seorang yang paling bertanggung jawab dengan terlaksananya Pemilu tepat waktu,” ujar Mahfud MD dalam wawancara di Metro TV, Kamis (2/3/2023)

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD menanggapi keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut, KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

(em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog