Hal ini disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam jumpa pers di ruang rapat kantor bupati setempat, Senin (6/3/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekdakab Pessel Mawardi Roska, Kepala OPD terkait, Camat Sutera, Ketua KAN Surantih dan Wali Nagari Surantih serta wartawan harian, mingguan dan Online.
Rusma Yul Anwar mengatakan, tidak ada niat menunda atau menghentikan pembangunan pasar tersebut, namun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 menyebutkan lahan yang bakal dibangun harus ada kejelasan statusnya.
"Dalam LHP itu tidak ada larangan untuk membangunnya, tapi harus ada kejelasan status tanahnya, karena ini mempergunakan keuangan negara," katanya.
Kemudian lagi katanya, pasar itu dibangun bertingkat, sebagian di tingkat atas akan dijadikan Kantor KAN Surantih karena pada pembangunan awal kantor KAN ikut dirobohkan.
"Pasar tersebut dibangun di atas tanah ulayat sejumlah nagari (desa adat) yang ada di Kecamatan Sutera, namun sampai kini belum ada dokumen resmi penyerahan lahan dari ninik mamak pada pemerintah kabupaten," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tetap akan melanjutkan pembangunan Pasar Surantih. Persoalan tersebut sudah dibahas bersama ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemerintah nagari untuk kelanjutannya.
Ia meluruskan tentang banyak pemberitaan dan tuduhan sejumlah pihak yang menyatakan pemerintah kabupaten tidak mau melanjutkan pembangunan Pasar Surantih sangat tak berdasar. Bahkan ninik mamak sepakat menghibahkan lahannya pada kabupaten.
Ia berharap kepada semua pihak untuk memberikan informasi yang benar terkait penggunaan pasar tersebut, sehingga tidak membuat gaduh di tengah masyarakat dan pembangunannya dapat berjalan lancar.
"Sangat tidak mungkin untuk tidak dilanjutkan, tapi saya tidak mau dikemudian hari akan menimbulkan masalah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri Datuak Rajo Kayo menyampaikan, selama ini ninik mamak belum ada membahas tentang pembangunan pasar tersebut, sehingga belum tahu tentang proses penghibahan lahan itu.
"Sampai sekarang ini tanahnya belum dihibahkan. Kami minta bantu kepada pemerintah daerah untuk format hibah seperti apa, sehingga format sesuai dengan yang dibutuhkan," katanya.
(Don)
0 comments:
Posting Komentar