PAINAN (GemaMedianet.com) | Isu terkini yang berkembang menerpa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan, salah satunya tentang pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) 10 Persen. Agar tak menjadi liar dan panas, pemda menanggapi hal itu dengan mengadakan jumpa pers di ruang rapat bupati setempat, Sabtu (18/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Kepala Bapedalitbang Hadi Susilo, Kepala BPKPAD Hellen Hasmeita Sari, Kepala Dinas Pertanian Mardianto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Salim Muhaimin, S Pd, Kabag Prokopim Vorzil Yandrizon, serta Kadis Kominfo Junaidi yang diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Wildan.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan, persentase Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan untuk itu bupati mengajak semua pihak dapat memahami serta tidak memperkeruh suasana.
"Terkait tentang pembahasan anggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dari awal tidak ada persoalan-persoalan yang terjadi," katanya.
Persoalan tersebut diketahui pemda setempat ketika Peraturan Bupati (Perbup) ADD harus diharmonisasi ke Kemenkumham, dan ternyata tidak bisa karena ada pemberitahuan dari Kementerian keuangan (Kemenkeu) harus dipenuhi yang 10 persen.
"Kalau tidak dipenuhi yang 10 persen, maka perbup itu tidak bisa diharmonisasi," tutur bupati.
Mengenai simpang siurnya berita tentang tata cara pengelolaan anggaran di Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, persoalan anggaran tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) saja, namun ada beberapa kabupaten/kota lain yang mengalami permasalahan yang sama.
Akan tetapi, permasalahan itu justeru begitu menghangat di Pemda Pessel.
"Kami tidak tahu entah apa yang membuat ini menjadi hangat, yang jelas ini menjadi berita yang begitu menarik di media sosial atau pun di media-media lainnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar juga mengklarifikasi apa yang disampaikan para narasumber yang hadir pada acara sebuah diskusi di salah satu stasiun TV. "Tidak ada kezaliman yang kami lakukan di pemerintahan ini, itu pasti," tegasnya.
Terkait penyusunan anggaran tahun 2023, dia menyebut caranya berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena itu terdapat tafsiran yang berbeda, sehingga terdapat pula kekeliruan dalam penganggaran.
"Yang perlu kami sampaikan, ternyata yang kami lakukan ini ternyata juga keliru. Kami tidak membantah. Kelirunya itu bukan kami sengaja, tetapi kami terlalu patuh berpedoman kepada aturan yang diturunkan oleh Kemenkeu," katanya.
Masih menurut dia, pihaknya tidak ingin ada persoalan-persoalan yang berakibat pada pemerintah daerah, maka pemda mengikuti sesuai aturan.
"Buktinya sampai dievaluasi ke provinsi, dan ternyata tidak ada persoalan, makanya kami ngotot itu benar," ungkapnya.
Jadi, dikembalikannya ADD 10 persen dia menegaskan tidak ada tekanan dari siapa pun, dan pemda tidak bisa ditekan-tekan seperti itu saja karena semua ada aturannya.
"Kami patuh dengan aturan-aturan yang berlaku, dan sekarang kami lagi bekerja memenuhi yang 10 persen itu," ucapnya.
Menurutnya, kalau hal tersebut tidak dipenuhi akan beresiko pada pemerintah daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan akan mendapat sanksi.
"Jadi, sekali lagi saya tekankan pemenuhan ADD 10 Persen itu tidak atas tekanan siapapun, tapi karena aturan kemenkeu. Dan kalau tidak ada teguran seperti itu dari Kemenkumham pasti kami tidak akan lakukan," tukasnya.
Ditambahkannya, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang menyisir setiap OPD mana yang mungkin pelaksanaan kegiatan yang bisa diundur terlebih dahulu.
Sementara terkait masalah demo yang akan dilakukan oleh Perangkat Nagari, menurutnya silahkan saja, itu hak mereka, tapi untuk apa lagi mereka demo karena semua Siltap sudah dikembalikan seperti semula.
Dia juga menyebut, Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan mengeluarkan surat tentang adanya Pola Dana Transfer Umum (DTU) yang ditentukan dan yang tidak ditentukan penggunaannya, dimana porsi DAU itu cukup besar untuk tiga bidang yaitu bidang pekerjaan umum, bidang pendidikan dan kesehatan.
Dikatakannya, total DTU Bebas yang bisa digunakan Rp514 Miliar, di situ ada ADD, selain itu Tagging DAU yang sudah diatur juga bisa dilaksanakan. Kemudian belanja-belanja yang sudah mandatoring juga harus bisa diakomodir seluruhnya.
Terkait permasalahan tersebut, pihak TAPD berinisiatif berkonsultasi ke kemenkeu, namun secara tatap muka kemenkeu tidak melayani. Tetapi kemudian disediakan secara sistem, dilayani melalui call center.
"Pasca diterbitkannya surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan, apa sikap pemda, khususnya terkait penetapan ADD yang 10 persen itu apakah dihitung dari totalitas DTU tadi atau dihitung dari totalitas DTU yang tidak ditentukan penggunaannya," ujarnya.
Dari hasil konsultasi dengan kemenkeu melalui call center terdapat jawabannya, bahwa dana yang 10 Persen itu diambil dari DTU yang tidak ditentukan penggunaannya.
"Disinilah timbul persoalannya, pada saat kita melakukan harmonisasi ke Kemenkumham ternyata Perbup ADD kita tidak bisa diharmonisasi. Namun pada tanggal 15 Maret 2023 kemarin, di saat itulah kita mendapat informasi bahwa harmonisasi perbup kita akan dilanjutkan dengan catatan penuhi 10 persen. Kalau tidak terpenuhi yang 10 Persen, maka perbup ADD kita tidak disahkan," pungkasnya.
(Don)
0 comments:
Posting Komentar