SIJUNJUNG (GemaMedianet.com) | Dunia pendidikan kembali tercoreng ulah tak terpuji salah seorang guru SD di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Semestinya melindungi, guru SD ini malah menjadi predator terhadap muridnya sendiri.
Laki-laki berinisial AD (45), guru honorer yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung ini harus berusan dengan pihak penegak hukum.
Guru olah raga ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri.
AD ditangkap di Jorong Pantai Cerimin Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2023.
Terkait penangkapan terhadap AD tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.
"Benar tersangka AD ditangkap pada Jum'at sore tanggal 7 Maret 2023 berdasarkan laporan orangtua korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu. Orangtua korban berinisial A melapor, bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD telah dicabuli oleh AD," ungkapnya, Sabtu (11/3/2023) dikutip dari salingkaluak.com
Dijelaskan, peristiwa itu terungkap ketika A curiga karena anaknya tidak mau pergi ke sekolah dan takut mengikuti pelajaran olah raga. Setelah ditanya penyebabnya, Bunga mengaku telah dicabuli oleh AD di ruangan UKS sekolah tersebut. Bukan hanya sekali, korban mengaku juga dicabuli di lokasi lainnya, yakni di Simpang Montela kawasan Padang Sibusuk.
Atas laporan orangtua korban, sebutnya, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak Polres Sijunjung.
Kemudian diminta keterangan dari korban dengan didampingi oleh orangtua, UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, serta saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara di ruangan Unit IV Satreskrim. Korban ketika itu membenarkan telah dicabuli oleh tersangka pada Januari 2023, namun tidak ingat lagi tanggal kejadiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian menangkap AD saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tidak hanya Bunga, AD mengakui telah mencabuli 9 orang muridnya.
“Korbannya ada murid kelas 1 dan ada juga yang duduk di kelas IV. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memegang, meraba- raba dan mencium tubuh si anak," terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini AD terancam hukuman maksimal 15 tahun.
(em)
0 comments:
Posting Komentar