PASBAR, (GemaMedianet.com) | Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Selasa (21/2/2023).
"Pelaku kita tangkap pada Hari Selasa Tanggal 21 Februari 2023 di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.lM melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, SH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, SH, MH dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, SH pada saat press release di Halaman Mapolres, Jum'at (24/2/2023) sore.
Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.
"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator," katanya.
Keenam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa, penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.
Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/255/X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.
Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat, agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan PETI.
"Apabila masih kami temukan, maka akan kami tindak secara tegas dan diproses secara ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti PETI ini.
Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang di wilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.
Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa, sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan PETI yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.
"Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan," jelasnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar