Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkup Pemerintah daerah tersebut ditandatangani Sekdakab Pasaman Drs. Mara Ondak, bersama Bupati dan Walikota serta sejumlah Sekretaris Daerah dengan Kepala BSSN.
"Tadi sudah dilakukan penanda tanganan PKS pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN dan diharapkan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik secara bertahap," ujar Sekdakab Pasaman Drs. H. Mara Ondak, MM
Dijelaskan Sekda, pemanfaatan dokumen elektronik nanti, harus didukung dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkup pemerintah daerah.
Kepala BSSN Letjend TNI. Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Pasaman didampingi Kebid Persandian Statistik Sektoral Kabupaten Pasaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Selain itu, lanjutnya, Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tidak mudah dipalsukan.
Acara penandatanganan PKS Selasa pagi di BSSN dihadiri Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati Banggai, Walikota Bau Bau, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
(Noel)
0 comments:
Posting Komentar