PADANG, (GemaMedianet.com) | Jika pada Pemilu 2019 jumlah daerah pemilihan (Dapil) legislatif di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sebanyak 5 dapil, maka untuk Pemilu 2024 jumlah itu mengalami pergeseran, sehingga terjadi pertambahan menjadi 6 dapil.
Perubahan itu terjadi menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya, Padang Selatan dan Padang sebelumnya berada dalam Dapil 4 berganti menjadi Dapil 5 dengan komposisi tetap.
Begitu juga Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo, dari sebelumnya berada dalam satu Dapil 5 hanya berganti menjadi Dapil 6.
Sementara Dapil 1 Koto Tangah tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan total alokasi kursi di DPRD Kota Padang masih tetap berjumlah 45 kursi.
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023, dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, dari sebelumnya 5 menjadi 6 dapil.
Dia menyebut, sesuai tahapan, KPU kabupaten/kota menyusun rancangan penataan dapil, kemudian melakukan uji publik dan setelahnya baru ditetapkan oleh KPU RI.
Dikatakan lagi, kendati dilakukan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun hal itu tak mempengaruhi total jumlah kursi DPRD Kota Padang.
Dijelaskan, jumlah penduduk Kota Padang per Juni 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di Pemilu 2019 sebanyak 887 ribu jiwa. Oleh karena itu, jumlah penduduk ini tak mempengaruhi jumlah kursi DPRD.
Berikut Hasil Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang
0 comments:
Posting Komentar