PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com) |Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rehabilitasi Papan Panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019, berinisial SW (51) akhirnya ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Jumat (24/2/2023) siang.
Penahanan dilakukan, setelah SW sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, SW yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang penyidik.
Di kesempatan itu, SW yang didampingi penasehat hukumnya Alkasiah, SH selaku penasehat hukum tersangka SW mengaku dalam keadaan kurang sehat pada penyidik, dan untuk itu pihak kejaksaan membawa ke RSUD Padang Panjang. Setelah melalui pemeriksaan dokter RSUD, kemudian dokter menyatakan pasien dalam keadaan sehat walafiat.
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter dan kembali ke kantor Kejaksaan, SW langsung digiring keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. SW yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum dan penyidik, langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan Kejari Padang Panjang.
SW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Padang Panjang. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa.
“Kita memeriksa tersangka atas nama SW Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, di BAP dan beliau sehat dan kita tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH,
Dijelaskannya, penahanan tersangka S selaku PPK yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus Quarta Fitraza, SH, ST. MH, Bertha Ningsih, SH (penyidik), Selmadera S.H (Penyidik), Andrile Firsa, SH, MH (penyidik) dan turut dihadiri 9 orang dari staf Pidsus dan Pengamanan Intelijen.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kamis (16/2/2023) pekan lalu, Kejari Padang Panjang telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai Direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.
Sumber : sinyalnews.com
0 comments:
Posting Komentar