PADANG, (GemaMedianet.com) | Usai menangkap seorang pelaku penipuan dengan Modus Investasi Objek Wisata berinisial DBA (48), pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumbar menyita satu pucuk senjata api (senpi).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan, senpi yang disita jenis FN Baby Browning dengan caliber 6 mm. Senjata api ini tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah.
"Didapat juga lima peluru dan satu magazine. Barang bukti ini ditemukan saat penangkapan tersangka di hotel di Kabupaten Nganjuk pada 27 Januari 2023," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/2/2023).
Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senpi tersebut didapatkannya dari seorang pensiunan TNI. Senpi itu digunakan untuk menjaga diri tersangka.
"Dari keterangan tersangka, senpi didapat dari seorang pensiun TNI yang sudah meninggal dunia. Kami masih terus telusuri kebenaran itu," ujarnya.
Dari penemuan senpi tersebut, terhadap tersangka juga dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Hukumannya paling tinggi 20 tahun. Kasus ini terus didalami tahap penyidikan dan pengembangan," pungkasnya.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar