18 Februari 2023

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi



PADANG(GemaMedianet.com| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefed Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi.

Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, pengoplosan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12,5 Kg non subsidi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/2) di Pangkalan Gas Resmi Pertamina yang terjadi di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Tersangka yakni berinisial SY (41) yang merupakan pemilik pangkalan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, di Mapolda Sumbar saat konferensi pers, Jumat (17/2) siang.

Selain SY, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial BB dan NG, serta penadah berinisial EA.

"Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator, setelah selesai dipindahkan tabung gas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram tersebut ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli," ungkapnya.

Sementara, Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, dari gas LPG bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi, SY mendapatkan keuntungan yang besar.

"Tersangka bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih dari harga LPG subsidi tersebut," pungkasnya.

Dikatakan, dalam keterangan SY, ia sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini, yaitu sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.

Untuk tersangka SY, BB dan NG dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk EA, ia dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog