PADANG, (GemaMedianet.com) | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan lima laki-laki dan enam perempuan, karena menginap bersama di hotel tanpa surat nikah, Sabtu (14/1/2023) malam.
Kasatpol PP Padang Mursalim menyebutkan, saat diminta surat nikahnya, keenam orang itu tidak bisa menunjukkannya.
"Karena tak bisa menunjukkan surat nikahnya, mereka setelah itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatpol PP Padang Mursalim kepada sejumlah wartawan, Minggu (15/1)
Mursalim menyayangkan, ada juga hotel dan penginapan yang masih menerima tamu bukan suami istri.
“Dari delapan hotel yang kita lakukan pengawasan, ternyata masih ada tiga hotel yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Masing-masing dua pasang di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Padang Utara. Dua pasang lagi kita tertibkan di penginapan yang berada di Jalan Pondok. Sedangkan dua orang wanita dan satu orang pria kita amankan di penginapan yang berlokasi di Jalan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika tamu hotel tersebut terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK), maka akan diserahkan ke panti rehabilitasi.
“Kita akan tunggu hasil penyidik. Apabila mereka terbukti beraktivitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga melanggar aturan pemerintah Kota Padang itu juga akan dipanggil.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya.
(em)
0 comments:
Posting Komentar