PADANG, (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) yang ada kaitannya dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Yujimart Gadut Kelurahan Bandar Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Atas pengungkapan tersebut satu orang laki-laki berinisial T (46) diduga pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) tersebut ditangkap petugas pada Selasa (10/1/2023) Pukul 03.40 WIB.
Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari warga Kayu Jao Batang Barus Gunung Talang Kabupaten Solok tersebut.
"Ya benar, kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) yang ada kaitannya dengan curanmor di Yujimart Gadut Kelurahan Bandar Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang beberapa waktu berlalu telah berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Luki," kata Kapolsek Luki Kompol Lija Nesmon ketika dikonfirmasi Pionir, kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka T (46) itu, sebutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/57/B/XI /2022/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, Tanggal 15 November 2022
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan keberadaannya. Tim Opsnal Polsek Luki langsung bergerak ke rumah pelaku T (30) alias H. Namun pada saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa Lima Unit Ranmor Roda Dua (R2) terdiri dari 2 Unit sepeda motor merek Honda Vario, 2 Unit Merek Honda Beat dan 1 Unit Merek Supra Fit.
0 comments:
Posting Komentar