PADANGPARIAMAN, (GemaMedianet.com)| Entah apa yang ada dalam pikiran sekelompok pemuda hingga timbul keinginannya untuk meracun ikan larangan di Durian Hijau Korong Sialangan Nagari Gunuang Padang Alai.
Walhasil, perbuatan mereka disidang dalam rapat adat yang dilaksanakan di Mesjid Raya Sialangan, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (23/12/2022) siang.
Rapat adat yang berlangsung selepas Sholat Zuhur sekira Pukul 13.30 WIB itu dihadiri Bhabinkamtibmas Nagari Gunuang Padang Alai, Bripka Aljayosi.
Menurutnya, rapat adat ini digelar untuk memberi sanksi maupun hukuman kepada pelanggar, sehingga ke depan tidak lagi mengulangi berbuat hal yang sama di kemudian hari.
Dari rapat tersebut, sebut Bripka Aljayosi, kedua belah pihak yang dihadirkan dalam rapat adat telah menghasilkan kata sepakat, bahwa sekelompok pemuda yang telah meracun ikan larangan tersebut mengakui perbuatannya, dan kemudian telah meminta maaf kepada Ninik Mamak Sialangan.
"Sebagai sanksi atas perbuatannya, sekelompok pemuda dimaksud telah diberi sanksi adat berupa 10 karung zak semen," tutur Bripka Aljayosi.
Hingga berakhirnya kegià tan tersebut, situasi kamtibmas dalam wilayah hukum Polsek Kampung Dalam di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Jafri, SH ini berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar