PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) merilis kasus Narkoba, Curat, Curas, Curanmor (3C) dan judi selama bulan Oktober dan November tahun 2022 di wilayah Sumatera Barat.
Melalui konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menerangkan pada bulan Oktober tahun 2022, terdapat 126 kasus dengan penyelesaian kasus 120 dan jumlah tersangkanya adalah 175 orang.
Pada bulan November, terdapat 94 kasus serta untuk penyelesaian kasus sebanyak 137 dengan jumlah tersangka 123 orang.
"Jumlah barang bukti yang disita Daun ganja 118,98 kg, Pohon ganja 5 batang, Sabu 543,11 gram dan Pil ekstasi 9 butir," terangnya, Kamis (15/12) di Mapolda Sumbar.
Lanjutnya, kasus Curat terdapat 45 laporan dengan penyelesaian kasus 29. Sedang pada bulan November 2022, terdapat peningkatan yakni 65 laporan dengan 58 penyelesaian kasus.
"Beberapa kasus masih ada yang tahap penyelidikan dan penyidikan," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Kasubdit Penmas dan Ps. Kaur Penum.
Kasus curas katanya, pada bulan Oktober ada 2 laporan dengan 5 penyelesaian kasus. Pada bulan November terdapat kenaikan kasus dari bulan sebelumnya, yaitu 5 kasus dengan penyelesaian 5 kasus.
Sedangkan kasus curanmor, sebanyak 31 laporan terjadi pada bulan Oktober dengan penyelesaian 7 kasus, dan di bulan November terdapat 46 laporan dengan 24 penyelesaian kasus.
"Untuk kasus judi, 6 kasus selama Oktober dan 33 kasus selama November. Jadi, ada kenaikan di bulan November," ujarnya.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar