PADANG, (GemaMedianet.com) | Kualitas pelayanan publik di Kota Padang mengalami peningkatan. Pada tahun lalu pelayanan publik di Kota Padang berada pada peringkat sedang (kuning), sedangkan tahun ini berada pada peringkat tinggi (hijau).
Hal itu dibuktikan dengan diterimanya Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi atas pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (22/12/2022).
"Kita bersyukur, pada hari menerima penghargaan standar pelayanan publik. Ini meningkat dari tahun sebelumnya, dari kuning ke hijau. Terimah kasih kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan pelayanan publik yang sangat baik. Sesuai arahan pak wali kota ini tiap tahun akan kita tingkatkan terus," ucap Sekda.
Sekdako Padang Andree Algamar mengatakan, penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras pimpinan OPD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Penghargaan yang diterima ini juga tidak lepas dari sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam pelayanan publik. Seperti hal pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan di bidang kesehatan.
"Sedari awal kita bertekad memberikan pelayanan yang nyaman dan aman kepada masyarakat. Tidak berbelit-belit sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu dan cepat selesai. Alhamdulillah dengan adanya penghargaan ini membuktikan pelayanan yang kita berikan semakin baik," pungkas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Padang Swesti Fanloni menyatakan, penghargaan yang diterima kali ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2021 lalu meraih predikat sedang (kuning) dengan skor 72,93. Sedang tahun ini mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi (hijau) dengan skor 82,55.
"Penghargaan yang kita terima ini merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Padang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang" ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
"Tujuan dari penilaian ini mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala Dinas Kesehatan Sri Kurniati, Kepala Dukcapil Teddy Antonius, Kepala Dinas Sosial Ances Kurniawan, Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yopi Krislova, dan Kepala DPMPTSP Editiawarman.
(pkp)
0 comments:
Posting Komentar