BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com) | Polresta Bukitinggi Polda Sumbar, sejak kamis (22/12/2022) secara resmi melakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). secara otomatis para pelanggar lalu lintas, tidak lagi bersentuhan dengan petugas, namun surat tilang akan dikirimkan ke alamat si pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Bukitinggi.
Sinta, salah seorang warga bukittinggi mendukung penuh mulai diberlakukannnya ETLE di Kota Bukittinggi. Mahasiswi di salah satu kampus kesehatan tersebut mengatakan, selama ini jika si pelanggar orang berpangkat atau orang berpengaruh, maka petugas akan segan untuk menilangnya, namun saat ini, petugas tidak bersentuhan langsung dengan si pelanggar, sehingga siapapun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas bisa ditilang.
"Ini merupakan kemajuan di bidang lalu lintas khususnya di Polresta Bukitinggi," ungkap gadis jurusan perawat tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat mengharapkan, masyarakat dapat mendukung ETLE mobile, dan pengguna jalan lebih tertib dan waspada, memperkecil angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum polresta Bukitinggi.
Keunggulan ETLE ini adalah penilangan secara elektronik dan tidak dilakukan secara manual lagi. Itu dengan dilengkapi dengan kamera yang dipasang pada helm petugas ataupun telepon selular petugas. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan langsung dari Kapolri beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan arahan dari Kapolri, penilangan ETLE mobile ini dilakukan secara elektronik dan tidak lagi dilakukan secara manual. Dengan diletakan kamera pada dashboard mobil patroli, helm petugas maupun telepon selular yang digunakan oleh petugas, diharapkan masyarakat dapat mendukung aturan ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kota Wisata Bukittinggi," tukasnya.
0 comments:
Posting Komentar