PASBAR, (GemaMedianet.com) | Dalam upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menangkap pelaku diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.
Kali ini satu orang laki-laki pengangguran berinisial AP (35) berhasil diringkus dekat SDN 16 Lembah Melintang Jorong Lombok Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat, Selasa (1/11/2022).
Atas penangkapan itu, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nazri Zulkifli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berisikan daun ganja kering.
Terkait pengungkapan kasus itu Kapolsek Lembah Malintang IPTU Zulfikar, SH, MH membenarkan penangkapan itu ketika dikonfirmasi, Jum'at (4/11/2022).
Melihat anggota yang datang, tersangka membuang bungkusan plastik ke sungai. Selanjutnya, tersangka diamankan dan disuruh mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya. Bungkusan tersebut berisi narkotika diduga daun ganja kering.
Pada saat diamankan sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka melakukan perlawanan. Kendati demikian, tersangka AP dapat diamankan dan selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti itu berupa Satu bungkusan plastik berisikan daun ganja kering, dan barang bukti lainnya terdiri dari Satu Sepeda Motor Yamaha N Max Warna biru tanpa plat nomor, Uang tunai sebanyak Rp.200 ribu, dan Satu unit HP Samsung warna putih.
Ditambahkannya, saat penangkapan dan adanya barang bukti itu diketahui dan disaksikan saksi-saksi, yakni M (54) dan MTS (51). Kedua saksi merupakan Jorong Lombok Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Terakhir, untuk penyidikan lebih lanjut sudah dikoordinasikan dan akan dilimpahkan ke SatRes Narkoba Polres Pasbar, tukasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar