PADANG, (GemaMedianet.com) | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen terhadap amanat Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai layanan transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan lembaga Setwan sebagai badan publik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumbar yang diwakili Plh. Zardi Syahrir, SH, MM dalam panelis presentasi tentang penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada seleksi OPD terinformatif di lingkup pemerintahan provinsi Sumbar dihadapan tim panelis penilai Komisi Informasi Provinsi Sumbar, di Hayam Wuruk Padang, Jum’at (18/11/2022).
Sekwan DPRD Sumbar menyebutkan, dalam pengelolaan organisasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi telah memiliki, Struktur Organisasi PPID, Tugas dan Fungsi PPID, Visi dan Misi PPID dan Standar Operasional Pelayanan sesuai peraturan KIP.
“Visi PPID DPRD, terwujudnya pelayanan informasi Setwan DPRD Sumbar dan kinerja pelayanan informasi yang transparan, bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan misi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta meningkatkan infrastruktur pelayanan dan kompetensi SDM pengelola PPID pelaksana Sekretariat DPRD Sumbar,” ujar Zardi.
Dikatakan, dalam hal layanan PPID Setwan terus berupaya meningkatkan, Sarana dan Prasarana, memberikan layanan Informasi Publik, Maklumat Pelayanan, Kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi tidak dipungut biaya. Ada SOP Layanan Informasi Publik, menyediakan Kios Layanan PPID, serta menyediakan ruang Sekretariat PPID Provinsi Sumbar.
”Setwan DPRD Sumbar berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setwan menyediakan berbagai layanan informasi dengan mengakses website resmi atau bisa juga dengan langsung datang ke kantor Setwan DPRD Sumbar tepatnya ke Kios Layanan PPID yang menyediakan layanan permohonan informasi publik, baik secara manual atau pun melalui komputer layanan yang tersedia, dan bisa diakses melalui website DPRD Sumbar dan menu PPID: http://dprd.sumbarprov.go.id/home,“ katanya.
Masih menurut Zardi, sejak bulan Januari 2022 ssmpai dengan Agustus 2022 PPID Setwan DPRD Sumbar sudah melayani 12 jumlah permohonan informasi publik
“Saat ini PPID Setwan DPRD Sumbar telah melakukan 15 bentuk layanan informasi publik dan inovasi yang dilakukan. Dan yang faktual update setiap hari penyebaran informasi publik kegiatan kedewanan kepada publik melalui pengelolaan media sosial instagram, facebook, tiktok, youtube secara baik, santun, mencerdaskan dan kerjasama media,” ungkapnya.
Adapun tim panelis Komisi Informasi yang diketuai oleh Arif Yumardi (KI Sumbar), Anggota Adrian Tuswandi (KI Sumbar), Khairul Anwar (Tan Rajo) dan Dr. Alfan Miko dari perguruan tinggi.
Adapun nominasi juara OPD terinformatif di lingkup pemerintah provinsi Sumbar Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(gm)
0 comments:
Posting Komentar