26 November 2022

Pimpinan DPRD Sumbar dan Gubernur Setujui Bersama Ranperda APBD Tahun 2023



PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Sumbar Tahun 2023.

Persetujuan bersama itu dilaksanakan dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023, di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Sabtu (26/11/2022).

Selanjutnya persetujuan itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur terhadap Ranperda APBD Tahun 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Gubenur Sumbar Mahyeldi, dan unsur Pimpinan DPRD Sumbar lainnya, yakni Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo serta dihadiri anggota DPRD Sumbar dari masing-masing fraksi, unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, wartawan dan tamu undangan lainnya.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasan selanjutnya dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemprov Sumbar tahun 2023.

Dijelaskan, dari aspek kebijakan, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.

Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD.

Disamping itu, untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium di lingkup Pemprov Sumbar, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan.

"Dengan kenaikan tersebut, tentu kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumbar dapat lebih baik dan lebih berkualitas," ujarnya.

Di kesempatan itu Supardi atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022.

Supardi juga menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Sumbar dengan kesimpulan, semua fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dilanjutkan pada tahap penetapan pada rapat paripurna dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemprov Sumbar beserta OPD terkait. 

Dari hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023, secara umum Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.431.461.020.217,- atau meningkat sebesar Rp. 167.415.660.199,- dari target yang ditetapkan semula  yaitu sebesar Rp. 6.264.045.360.018,.

Kemudian, Belanja Daerah dialokasikan Rp.6.761.461.020.217,- atau lebih besar  dari alokasi yang disediakan semula yaitu sebesar Rp. 6.544.045.360.018,-.

Sedangkan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000 atau lebih besar dari yang direncanakan semula  yaitu sebesar Rp.300.000.000.000,-.

Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, dengan telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam proses pembahasan dan persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 11 September 2022 lalu. 

"Ini yang menjadi acuan kita dalam penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023," tuturnya.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog