30 November 2022

KPU Sumbar Sosialisasikan Regulasi Pendaftaran Balon Anggota DPD RI dan Pengenalan SILON



PADANG, (GemaMedianet.com) |  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sri Mulyani mengingatkan pentingnya agenda Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Oleh itu KPU Provinsi Sumbar mengundang secara terbuka seluruh komponen masyarakat untuk dapat mengikuti agenda dimaksud dan kali ini digelar dalam bentuk rapat koordinasi dan sosialisasi yang pertama.

Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Padang, Sumbar, Rabu (30/11/2022).

"Alhamdulillah, hingga waktu ini telah hadir sebanyak 16 orang bakal calon anggota DPD. Ini semata karena keterbatasan nomor handphone bakal calon, dan mudah-mudahan nanti akan menyusul kedatangannya," kata Sri Mulyani.

Masih menurut Sri Mulyani, kegiatan ini sangat penting karena merupakan salah satu bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

Dia juga menyebut, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD. Oleh karena itu kegiatan ini penting untuk diikuti, karena ada beberapa perubahan kebijakan terkait penyerahan persyaratan bakal calon anggota DPD RI.

Dia mencontohkan, bakal calon anggota DPD terlebih dahulu harus mengantongi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar baru bisa mendaftar.

“Ini salah satu pembeda dari pemilu sebelumnya," tutur Sri Mulyani didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gebriel Daulay, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar Sutrisno, Kordiv Data dan Informasi (Datin) Yuzalmon, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar Rahman Al Amin, serta Jumiati Kabag Keuangan KPU Sumbar.

Turut hadir Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaeda Yetty, calon anggota DPD, perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP, awak media dan tokoh masyarakat.

Kemudian terkait dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD, untuk Provinsi Sumbar ditetapkan minimal 2.000 dukungan pemilih yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota.

"Jadi minimal dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota,” ujarnya.

Sekaitan itu, Sri Mulyani menghimbau bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, agar segera melengkapi persyaratannya.

“Kita menyediakan Help Desk Pemilu sebagai tempat konsultasi pendaftaran arau pencalonan anggota DPD RI, jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar selalu terbuka,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar Sutrisno saat bertindak sebagai moderator menyempaikan, rakor dan sosialisasi ini berlangsung dalam dua sesi, yakni sesi pertama, terkait regulasi pendaftaran dan sesi kedua, mengenalkan Sistim Informasi Calon (Silon) dan template data calon.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gebriel Daulay menyebutkan, pada pemilu serentak 2024 terjadi perubahan-perubahan kebijakan, karenanya penting dilaksanakannya rakor dan sosalisasi.

Dia mencontohkan, Hardcopy KTA dan KTP tidak lagi diutamakan, karena semuanya kini berbasis teknologi. KTA dan KTP cukup diinput melalui aplikasi.

"Nantinya bakal calon cukup hanya membawa dua surat, yakni surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan dukung," jelasnya.

Terkait Silon, sebutnya, hal itu sebagai alat bantu balon anggota DPD RI dalam rangka melakukan dokumentasi terhadap dukungan, untuk pengecekan ganda, dan pengecekan NIK.

Dia mewanti-wanti, jika masih menemukan data palsu maupun kegandaan, maka bakal calon anggota DPD akan mendapat sanksi pengurangan sebanyak 50 dukungan per satu data palsu atau ganda.

"Karena itu SILON ini untuk mempermudah proses identifikasi dukungan, sehingga tidak akan ada lagi kegandaan dan kepalsuan data yang umum terjadi saat pendataan manual pemilu terdahulu," ujarnya menjawab tanya beberapa peserta sosialisasi.

Sembari menunggu sistim tersebut dapat diakses, dan peraturan KPU (PKPU) diturunkan, KPU Sumbar berupaya untuk mengenalkan aplikasi SILON, tambahnya.

Sebelumnya, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan rakor dan sosialisasi ini merujuk kepada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, untuk kelancaran tahapan calon perseorangan Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023, maka rakor dan sosialisasi ini dilaksanakan.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog