BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com) | Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang membidangi pemerintahan melaksanakan Rapat kerja dengan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan mitra kerja, mulai 14-15 November 2022 di Gedung Triarga Bukittinggi.
Rapat kerja guna pembahasan lebih mendalam terhadap APBD Tahun 2023 itu dilaksanakan secara panel dan dibagi dalam dua sesi.
Hari pertama, Senin (14/11) rapat kerja dilaksanakan dengan 11 OPD, pembahasan dimulai pukul 09.00-23.00 WIB, dan diakhiri dengan pendalaman penganggaran di Setwan.
Kemudian, dilanjutkan Selasa (15/11), pukul 09.00 WIB dengan 5 OPD mitra, yang berakhir sampai sore hari.
Memang sangat melelahkan, namun semua ini harus dilakukan Komisi I DPRD Sumbar, agar tidak ada kendala penganggaran di kemudian hari, yang efeknya untuk kepentingan masyarakat secara umum, meskipun anggaran ditempatkan pada masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I Sawal, Wakil Ketua Maigus Nasir, dan Sekretaris Rafdinal, serta diikuti anggota-anggota komisi yakni Desrio Putra, Yusnisra Syahirah, Irzal Ilyas, Hendra Irwan Rahim, Syafril Huda, dan Leliarni. Rapat berjalan cukup alot, karena ada beberapa pokok pembahasan menjadi sorotan.
“Kita melihat, seluruh OPD masih kekurangan anggaran, dalam rancangan APBD 2023, kekurangan antara lain untuk gaji dan TPP, selain itu adanya agenda nasional di Sumbar pada tahun 2023 seperti Penas Tani dan lainnya,” ulas Ketua Komisi I Sawal.
Dia juga mengatakan, selain adanya program kegiatan dianggarkan melalui Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan oleh beberapa OPD di daerah, disebabkan penolakan dan intervensi kepala daerah kabupaten dan kota dengan alasan politis, termasuk juga pokir tidak masuk dalam program OPD bersangkutan.
Bukan hanya itu, dalam pembahasan DPRD juga tidak menyetujui sewa gedung kantor Badan Penghubung, maka tidak perlu ada penganggaran untuk hal tersebut.
“Untuk sewa gedung kantor badan penghubung senilai Rp.1,2 Miliar per tahun perlu dievaluasi karena rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tidak disetujui pembayaran sewa ke PT. Balairung, dikarenakan asetnya milik pemprov, sangat ironis kalau pemilik harus bayar sewa aset sendiri, ditambah lagi permasalahan minimnya kontribusi PT Balairung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Wakil Ketua Komisi I Maigus Nasir.
Ditegaskan pimpinan dan anggota komisi I DPRD Sumbar, secara prinsip dapat memahami kebutuhan anggaran 16 OPD yang belum terakomodir dalam Ranperda APBD Tahun 2023. Namun setiap program dan kegiatan yang sudah atau pun belum terakomdir perlu dilihat skala prioritasnya, khususnya untuk pembangunan daerah dengan keselarasan program unggulan, berpedoman pada kinerja dan target capaian RPJMD.
Berkaitan dengan kegiatan pokir yang tidak dapat terlaksana, karena adanya penolakan dari kepala daerah di kabupaten dan kota dengan alasan politis, perlu disikapi dengan membangun komunikasi dan koordinasi lebih proaktif, baik anggota dewan bersangkutan maupun pemerintah provinsi melalui dinas terkait sesuai dapil masing-masing.
“Semua pasti ada solusi dalam menjalankan program berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang merupakan hasil aspirasi, intinya membangun kembali komunikasi secara intens dengan kepala daerah dan dinas terkait. Jangan dinilai dari segi politis, namun nilai dari segi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan dukungan dan motivasi dari wakil mereka di DPRD Sumbar,” saran Rafdinal, yang disetujui anggota lainnya.
Pada pembahasan tersebut juga tampak hadir mewakili Gubernur Sumbar Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, serta Sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH.
(gm/pt)
0 comments:
Posting Komentar