PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (2/11/2022).
Dari empat ranperda itu tiga diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD, terdiri dari Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sisanya sebanyak satu ranperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumbar, yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi dua wakil ketua, Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo serta diikuti Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Supardi di kesempatan itu menyampaikan, sepanjang tahun 2022 terdapat 12 ranperda yang ditargetkan penetapannya sesuai dengan program pembuatan perda (propemperda).
"Dari sembilan ranperda inisiatif tujuh diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD. Sedangkan tiga ranperda lainnya merupakan ranperda kumulatif terbuka," ujarnya.
Supardi melanjutkan, sesuai dengan agenda nota penjelasan keempat ranperda tersebut masing-masing akan disampaikan oleh komisi terkait. Untuk Ranperda Tanah Ulayat oleh Komisi I, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan oleh komisi II, Ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana oleh Komisi IV dan Ranperda Pengembangan Ekraf oleh komisi V.
Nota penjelasan
Nota penjelasan selanjutnya diawali dari Ranperda tentang Tanah Ulayat yang disampaikan juru bicara Komisi I, Rafdinal.
Dijelaskan, Ranperda tentang Tanah Ulayat ditujukan agar menjadi regulasi yang mengatur tentang tanah adat di provinsi ini. Dan hal ini telah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
"Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah tersebut, serta memanfaatkan keberadaan tanah ulayat dengan baik," ujar Rafdinal yang juga Sekretaris Komisi I ini.
Berikutnya, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan disampaikan Juru bicara Komisi II, Bakri Bakar. Dia menyebut, keberadaan ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi yang menyokong pengembagan dan pemajuan komoditas unggulan provinsi yang bercirikan pertanian ini.
"Maksudnya, guna memberikan perlindungan dengan tujuan meningkatkan daya saing komoditas unggulan Sumbar," ujarnya.
Sementara pada Ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana, seperti disampaikan oleh juru bicara Komisi IV, M. Nurnas bahwa perubahan dilakukan karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan pencapaian yang telah ada.
"Ranperda ini nantinya akan menguatkan skema kebencanaan yang bukan lagi sekedar dari penanggulangan, tetapi juga pencegahan dan mitigasi," ujarnya .
Terakhir, Ranperda tentang Pengembagan Ekraf, sebagai disampaikan oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy bahwa perkembangan ekonomi kreatif saat ini telah menjadi salah satu harapan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia.
"Pengembangan ekraf menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif," terangnya.
0 comments:
Posting Komentar