PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menandatangani nota kesepakatan persetujuan atas RAPBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna penanda tanganan nota kesepakatan persetujuan atas RAPBD Kabupaten Pasaman TA 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi SE didampingi Wakil Ketua, Danny Ismaya dan Yasri di gedung DPRD Pasaman, Kamis (24/11/2022).
Bupati Pasaman Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi dalam pelaksanaan demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Insfratruktur yang kita lakukan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.
"Hal ini tidak terlepas dari buah pikiran dan pendapat antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan, komunikasi dan Kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, mempercayai dan saling menghargai," ujarnya.
Kemudian, Benny Utama menyampaikan ucapan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman atas semua itikad baik bantuan, serta kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional, yang dimulai dari proses pembahasan baik di Banggar maupun di komisi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan finalisasi dalam menyetujui RAPBD TA 2023.
Membuat penyusunan APBD Tahun 2023 menjadi lebih berat dan penuh tantangan, karena DAU yang kita peroleh dari Pemerintah Pusat telah ditentukan penggunaannya,' jelas Bupati.
Ia juga mengatakan, setelah persetujuan bersama ini Ranperda tentang APBD TA 2023 telah dapat kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dapat di evaluasi.
"Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan nasional," ungkapnya.
Benny Utama juga menyebutkan, keserasian kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauhmana APBD Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota lainya.
Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka Bupati Pasaman minta kepada seluruh SKPD agar dapat segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas, mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efesiensi dan efektifitas tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.
"Di samping itu, secara berkelanjutan Pemkab Pasaman akan terus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat," tutupnya.
(Noel)
0 comments:
Posting Komentar